- PT Arwana Citramulia Tbk memperoleh laba bersih pada periode Juni 2012 sebesar Rp65,966 miliar atau naik sebanyak 31,66% dibanding tahun sebelumnya pada periode Juni yang hanya mencapai Rp50,103 miliar. laba per saham pada periode Juni 2012 yaitu Rp35
- PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA) mencatatkan laba bersih atau laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 271,57 miliar dana laba bersih per saham dasar Rp 34,81 selama semester pertama tahun 2012
- PT United Tractors Tbk hingga semester pertama tahun ini meraih kenaikan laba bersih sebesar 21,54 persen menjadi Rp3,08 triliun atau Rp828 per saham dibandingkan laba semester pertama tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,54 triliun atau Rp748 per saham
Rabu, 25 Juli 2012
Lap. Keu. Q 2 - 2012
Minggu, 15 Juli 2012
REPO (Repurchase Agreement)
Transaksi REPO (Repurchase Agreement)
Dalam pasar uang dan pasar modal, dikenal adanya transaksi Repurchase Agreements atau yang biasa disebut REPO. Sebenarnya seperti apakah REPO itu ?
Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati.
REPO juga berfungsi seperti secured loan, dimana pihak pembeli akan memperoleh instrumen efek sebagai ‘jaminan’ atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual. Pada saat yang disepakati, bila sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual. Walaupun dari mekanismenya mirip seperti pinjaman, namun dari sudut pandang hukum, dalam transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan.
Instrumen yang biasanya digunakan dalam transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi korporasi, Obligasi Negara (Surat Utang Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan Saham.
Transaksi Repo merupakan salah satu alternatif atau memiliki peluang investasi keuangan. Hal ini dapat dilihat dari sisi pembeli (buyer), dimana mereka akan memperoleh return untuk jangka waktu pendek (short term) dengan tingkat bunga menarik dan relative aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual. Efek tersebut juga bisa digunakan untuk menghindari terjadinya short positions. Sedangkan dari sisi penjual, tranasksi Repo merupakan alternatif sumber pendanaan yang relatif murah (cheap funding cost) dan aman, dengan cara menyerahkan atau menjaminkan asetnya yang berupa efek tersebut.
Dilihat dari jatuh temponya, REPO dapat dibedakan menjadi 3 jenis :
Yang paling umum adalah Overnight (hanya satu hari) dan Term Repo, dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dalam Repurchase Agreement, bisa sampai 1 (satu) bulan atau lebih.
Sedangkan dilihat dari transaksinya, terdapat 2 metode yang biasa digunakan, yaitu :
Dalam transaksi Sell/Buy Back Repo, terdapat dua kali proses pemindahbukuan.
Sebagai contoh; misalkan Broker A bertransaksi Repo jual dengan Bank B, maka pada tanggal penyelesaian pertama (biasa disebut 1st leg) terjadi perpindahan efek dari Broker A ke Bank B yang diikuti pula dengan perpindahan dana dari Bank B ke Broker A. Sedangkan pada tanggal penyelesaian kedua (biasa disebut 2nd leg yang juga merupakan jatuh tempo Repo), jumlah dan instrument efek yang sama akan berpindah dari Bank B ke Broker A yang diikuti dengan perpindahan dana sesuai dengan kesepakatan dari Broker A ke Bank B. Umumnya, harga pada saat penebusan lebih tinggi dibandingkan harga penjualan.
Istilah Reverse Repo digunakan untuk menggambarkan kejadian sebaliknya dari transasksi Repo. Jika penjualan efek dengan perjanjian membeli kembali disebut transaksi Repo, maka Reverse Repo merupakan pembelian efek yang ditawarkan dalam transaksi Repo untuk dijual kembali, atau juga disebut Buy/Sell Back, karena Reverse Repo merupaka transaksi Repo Jual bila dilihat dari sudut pandang pembeli (buyer).
Dalam pelaksanaan transaksi Repo, terdapat beberapa issue atau kendala yang dihadapi oleh para pihak, diantaranya adalah :
Transaksi Repo dilakukan para pihak sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Agar terdapat standar dan keteraturan dalam perjanjian atau kesepakatan antar pihak, maka telah ditentukan suatu perjanjian standar transaksi Repo berupa Master Repurchase Agreement (MRA), khususnya untuk transaksi Repo atas SUN dan SBI.
Beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam MRA adalah :
Tata cara transaksi, mekanisme pembayaran dan pengalihan aset, pemeliharaan marjin, bagaimana bila tejadi wanprestasi, pengakhiran perjanjian, penyelesaian sengketa, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung. |
Langganan:
Postingan (Atom)